Channel9.id – Jakarta. Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara. Ardian juga divonis denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
“Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sam,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Ardian juga diminta membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Jika Ardian tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu itu, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun,” kata hakim.
Adapun putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa yang menuntut Ardian agar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ardian dinyatakan terbukti menerima suap bersama mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.
Hakim menyatakan uang itu untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur. Dalam perkara ini Ardian terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura.
Uang suap diberikan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
HY