Channel9.id – Jakarta. Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
Abdul Gani Kasuba terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, saat membacakan putusan, Kamis (26/9/2024).
Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.
Bila Abdul Gani tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa. Jika Abdul Gani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.
“Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambah Kadar.
Putusan pengadilan tersebut tergolong lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama 9 tahun. serta pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta.
Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian.
HT