Politik

Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB: HTI Ingin Mengganti Pancasila

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan bahwa sepak terjang HTI berhubungan ingin mengubah dasar negara Indonesia. Sehingga yang disampaikan dalam draf RUU Pemilu tujuannya adalah baik. Dalam RUU tersebut eks anggota HTI tidak bisa mencalonkan menjadi anggota legislatif, calon presiden hinggak kepala daerah.

“Pemerintah secara resmi pemerintah telah membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia,” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (29/01).

“Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara dan bangsa,” sambung Luqman.

Baca juga: Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Anggota DPR

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan para mantan anggota HTI harus menanggung konsekuensi tidak bisa menjadi caleg, capres dan calon kepala daerah.

“Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum,” ungkapnya.

Diketahui, aturan larangan eks HTI dan eks PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2. Pasal itu mengatur syarat peserta Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota HTI.

Sementara pada huruf ii disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30SPKI.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  50