Channel9.id-Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jan Samuel Maringka, mengakui pernah menelepon Djoko Tjandra saat masih buron. Hal itu terungkap usai dilakukan pemeriksaan etik oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Memang itu (menelepon) dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan eksekusi,” kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, di Jakarta, Senin (07/09.
Baca Juga : Jaksa Pinangki
Barita menuturkan, Jan diperiksa pada Kamis, 3 Februari 2020. Dalam pemeriksaan itu, Jan mengaku dua kali menelepon Djoko Tjandra, yakni pada 2 dan 4 Juli 2020.
Diketahui, buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Jan kini menjabat sebagai Staf Ahli pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dia dirotasi setelah eks buron Djoko Tjandra menyita perhatian publik.