Hukum

Eks Ketua FKDM Gugat Walkot Jakbar, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Seleksi Dewan Kota

Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat, Iswadi, menyatakan akan menggugat Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Sekretaris Kota Firmanuddin secara perdata. Gugatan ini dilayangkan karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi anggota Dewan Kota Jakarta Barat periode 2024–2029.

Iswadi menegaskan, gugatan tersebut tetap akan diajukan meskipun saat ini tengah berlangsung proses hukum terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Menurutnya, upaya hukum melalui jalur perdata tetap penting dilakukan terhadap pejabat di tingkat kota.

“Apapun keputusan Hakim PTUN, saya akan tetap melawan Uus Kuswanto dan Firmanuddin melalui gugatan perdata. Saya menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Dewan Kota Jakarta Barat,” kata Iswadi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Ia mengungkapkan bentuk penyalahgunaan yang dimaksud mencakup perubahan nilai peserta seleksi. Iswadi menyebut adanya peserta dengan nilai tertinggi yang tidak diloloskan, sedangkan peserta dengan nilai rendah justru diluluskan karena diduga merupakan pilihan pribadi wali kota.

“Ini semua menunjukkan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara objektif. Dewan Kota yang terpilih bukan yang berkualitas, tetapi yang sesuai dengan kemauan walikota,” ungkapnya.

Iswadi juga merujuk pada pernyataan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, yang menilai pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta cacat prosedural. Ia menyebut pendapat tersebut relevan dengan situasi yang terjadi di Jakarta Barat.

“Tidak salah omongan M. Fuadi Luthfi yang meminta Kejati DKI Jakarta menyidik dugaan praktik transaksional dalam pemilihan ini,” pungkas Iswadi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  20