Nasional

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2025), sekitar pukul 09.18 WIB. Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut.

Ia mengaku tidak membawa dokumen apa pun dalam pemeriksaan hari ini. Namun, ia tampak membawa map berwarna biru.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut. Dalam pemeriksaan pertama pada Kamis (7/8/2025), Yaqut membawa Surat Keputusan (SK) Presiden perihal penunjukan dirinya sebagai Menteri Agama.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

KPK mengungkapkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024 akibat kasus ini.

“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2025).

Budi mengungkapkan, sesuai aturan, kuota jemaah haji reguler seharusnya sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.

Namun, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dari total seluruh kuota tambahan sebanyak 20 ribu haji.

Karena adanya pergeseran kuota tersebut, hanya 10 ribu jemaah reguler yang berangkat, sementara 8.400 calon jemaah lainnya harus kembali menunggu antrean.

“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” ucapnya.

Selain kerugian bagi jemaah, kasus kuota haji ini juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Kerugian tersebut diduga muncul dari komitmen fee yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, dengan nilai antara USD2.600-USD7.000 atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota.

Sejaun ini, KPK sudah mencekal Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  15