Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat tersebut diperiksa terkait kasus kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Betul diperiksa terkait kasus minyak goreng, red),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi, Rabu 22 Juni 2022.
Baca juga: Kejaksaan Periksa Mantan Mendag Lutfi Rabu 22 Juni 2022
Supardi mengungkapkan M Luthfi akan diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan, M. Lutfi telah tiba di Kejaksaan Agung sejak beberapa jam lalu.
Namun, dirinya menolak untuk langsung memberi pernyataan kepada awak media. Dia berjanji akan memberikan keterengannya saat usai diperiksa.
Seperti yang diketahui, pihak Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.
Jaksa Agung Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.
“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.
“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.
HY