Hukum

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat setelah ditahan selama hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Edhy mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Pernyataan itu disampaikan Deddy usai viralnya video yang memperlihatkan Edhy menghadiri pelantikan taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Deddy melalui siaran pers, Rabu (29/11/2023).

Deddy mengatakan Edhy dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Deddy mengatakan Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” kata Deddy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Edhy dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 subsider dua tahun penjara. Hak politik Edhy pun dicabut selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Edhy Prabowo sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim justru menambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara pada November 2021. Edhy juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding pun menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar. Alasannya, perbuatan Edhy telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

Edhy kemudian melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya Edhy itu berhasil sehingga MA menyunat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Meski begitu, MA tetap mewajibkan Edhy membayar denda Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.

Baca juga: Bekerja Baik Selama Jadi Menteri, MA Kurangi Hukuman Koruptor Edhy Prabowo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  68  =  74