Hukum

Eks Penyidik KPK Ungkap Keterlibatan Lili Pantauli Siregar dalam Kasus Suap

Channel9.id-Jakarta. Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi di sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial pernah bercerita soal ditelepon Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.

Robin awalnya mengatakan Syahrial bercerita akan meminta pertolongan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Syahrial akan meminta bantuan ke Fahri atas saran dari Lili Pintauli.

“Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK,” ucap Robin dalam sidang di PN Medan, Senin, 26 Juli 2021.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Dewas KPK Pecat Penyidik Stepanus Robin Pattuju 

Robin mengatakan hal itu disampaikan Syahrial setelah ditelpon Lili Pintauli. Robin mengatakan Lili menelepon Syahrial saat berkas milik Syahrial berada di meja Lili.

“Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili. Yang menyampaikan bahwa `Gimana? Berkas kamu di meja saya ini`, kata Bu Lili ke terdakwa,” ucap Robin.

“Kemudian terdakwa (Syahrial) menyampaikan kepada Bu Lili, `Bantulah, Bu`,” tambahnya.

“Kemudian setelah itu Bu Lili menyampaikan untuk bertemu orang saya di Medan, Fahri Aceh,” jelasnya.

Karena hal itu, Robin meminta Syahrial memilih meminta bantuan kepadanya atau Fahri. Robin mempersilakan Syahrial memilih.

“Terserah mau milih saya atau Fahri Aceh,” paparnya.

Sebelumnya Lili Pintauli sudah menepis adanya komunikasi dengan M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis membantu Syahrial.

“Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan,” ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Maret 2021 lalu.

“Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” imbuhnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  49