Hukum

Eks Perwira TNI AD Didakwa Langgar HAM Berat di Paniai Tak Ajukan Eksepsi

Channel9.id – Jakarta. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi saat didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua. Mantan perwira TNI AD tersebut menyatakan hal tersebut secara lisan melalui kuasa hukumnya.

Sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tersebut berlangsung di ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 21 September 2022.

Terdakwa dinyatakan melakukan pelanggaran HAM berat sehingga Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati mengarahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM di Paniai, Purnawirawan TNI Belum Ditahan

Selanjutnya terdakwa Isak Sattu sempat menjawab majelis hakim terkait surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan jaksa kurang tepat.

“Siap izin yang mulia saya tanggapi lisan. Bahwa dikatakan dalam dakwaan sistematik dan seakan sudah direncanakan. Padahal mendadak,” kata Isak di persidangan.

Penjelasan terdakwa itu lantas dipotong oleh hakim dengan alasan jawaban tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.

“Kalau soal itu, sudah masuk materi acara. Jadi nanti saudara diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan keterangan. Apa yang saudara ketahui, apa yang saudara lihat, apa yang saudara alami. Jadi eksepsi ini, mungkin sudah dijelaskan oleh penasihat hukum saudara kaitannya dengan formalitas surat dakwaan,” ujar Sutisna membalas.

Kemudian majelis hakim kembali mengalihkan pertanyaan kepada penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi.

“Tidak mengajukan yang mulia,” ujar Syahril Cakkari, selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa Isak Sattu sebelumnya dinyatakan ikut terlibat atau membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah pada Senin 8 Desember 2014. Insiden ini diketahui menyebabkan 4 orang tewas.

“Padahal terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang mempunyai kewenangan secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam hubungannya dengan bawahannya tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan 4 orang mati,” ujar tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Erryl Prima Putra Agoes.

Oleh sebab itu, tim jaksa penuntut umum meyakini terdakwa Mayor Purnawirawan Isak Sattu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Jaksa Erryl.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36  +    =  38