Channel9.id-Jakarta. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (28/07).
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menyatakan jika Najib bersalah atas satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, dan tiga tuduhan pencucian uang terkait penyalahgunaan RM42 juta ringgit atau sekitar USD13,6 juta dari satu mantan anak perusahaan 1MDB yakni SRC Internasional.
“Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukumnya atas tujuh tuduhan,” ujar hakim sebagaimana dikutip dari StraitTimes, Selasa (28/07).
Setiap dakwaan akan dijatuhi hukuman penjara 15 sampai 20 tahun penjara.
Hukuman diharapkan akan diproses pada Selasa, 28 Juli 2020 sore, usah pengadilan mendengarkan argumen mitigasi dari tim kuasa hukum Najib. Sang mantan perdana menteri menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal.
Najib hadir dalam persidangan pada pukul 10 pagi waktu setempat. Ia terlihat menggunakan masker dan diapit para pemimpin partainya. Sebelum memasuki ruang sidang, Najib tampak berdoa.
Ratusan pendukungnya turut hadir dan meneriakkan dukungan untuk Najib. Namun, suasana berubah saat hakim menyatakan Najib bersalah. Beberapa pendukung, terlihat menangis.
Diketahui, 1MDB sejatinya didirikan untuk menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu kaum miskin negara itu. Namun, dana yang terkumpul dituduh telah diselewengkan.
Jaksa AS dan Malaysia menuding uang tersebut mengalir ke beberapa individu berpengaruh untuk membeli barang-barang mewah, termasuk real estat, kapal yacht, jet pribadi, dan barang seni.
Najib menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut dan bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah.
Sejumlah pihak telah menuduh Najib terlibat dalam korupsi 1MDB selama lebih dari lima tahun. Tetapi tindak lanjut secara hukum baru terjadi setelah ia kalah pemilu tahun 2018 dan penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan.