Hot Topic Hukum

Eks Rektor Unila Dituntut Penjara 12 Tahun, Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Channel9.id – Jakarta. Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan korupsi penerimaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Widya Hari Susanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/4/2023).

“Bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa, membacakan tuntutannya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karomani terbukti memenuhi unsur-unsur dan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagai pegawai negeri, menurut JPU, terdakwa tidak boleh menerima imbalan berupa uang, sehingga hal ini bertentangan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri.

“Dalam persidangan ini, terdakwa sebagai penerima gratifikasi memiliki beban untuk membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, namun terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya tersebut bukan merupakan suap,” katanya.

Sebaliknya, keterangan para saksi dan terdakwa justru membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima adalah suap karena diberikan dalam kaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, yaitu rektor Unila periode 2019-2023.

Sebagai pegawai negeri, terdakwa tidak boleh menerima imbalan berupa uang, sehingga hal ini bertentangan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri.

“Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” terang Widya.

Karena itu, jaksa menuntut agar hakim memberikan hukuman terhadap Karomani berupa hukuman penjara, denda, dan hukuman pengganti kerugian negara.

Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan 10.000 SGD.

“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun, dengan dikurangi masa tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar dan 10.000 SGD,” katanya saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga meminta pengadilan menyita harta milik Karomani jika dia tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Unila juga membuka jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) di mana Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.

Karomani bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap PMB Unila tahun 2022.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang melibatkan tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Karomani, Heriandi, dan Muhammad Basri. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah seorang swasta, Andy Desfiandi, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Baca juga: Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Prof. Dr. Karomani Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Rektor Jadi Tersangka Suap, Unila: Hormati Proses Hukum KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  68