Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. Nurhadi langsung ditangkap setelah baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025) sore.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” imbuhnya.
Nurhadi sebelumnya ditahan di Lapas Sukamiskin karena dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Dalam kasus itu, Nurhadi dihukum 6 tahun penjara.
Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dituding menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.
Untuk pengurusan kedua gugatan tersebut, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke penjara Sukamiskin pada 7 Januari 2022.
Baca juga: Ngaku Sakit, Nurhadi Minta Pindah Lokasi Tahanan
HT