Hot Topic

Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Suap dan Pemerasan Sertifikasi K3 Rp6,5 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan terhadap para pemohon penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,5 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel didakwa bersama 10 orang lainnya.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2021. Saat itu, Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur BKK3 Kemnaker melakukan pertemuan dengan bawahannya, yakni Subhan selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3.

Kemudian Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja, Supriadi selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3, Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3, dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3.

Dalam pertemuan itu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi yang dimaksud yakni memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon melalui PJK3 sebesar Rp300.000 sampai Rp500.000 per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat, lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan, akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” jelasnya.

Saat Noel mulai menjabat sebagai Wamenaker, pada November 2024 Noel memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya. Noel menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto.

Hery Sutanto pun membenarkan adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian Hery Sutanto juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit,” terang Jaksa.

Mendengar pengakuan Hery Sutanto tersebut, Noel pun meminta bagian atau jatah selaku Wamenaker. Hery Sutanto pun menjawab akan mengkoordinasikannya dengan Irvian Bobby Mahendro.

Sekitar satu minggu kemudian, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp3 miliar. Irvian Bobby Mahendro pun menyanggupinya.

“Selanjutnya atas permintaan uang dimaksud Irvian Bobby Mahendro melaporkannya kepada Hery Sutanto,” jelas Jaksa.

Praktik pemerasan pun terus berlanjut. Dalam kurun November 2024 sampai Agustus 2025, terjadi pemerasan sebesar Rp758.900.000.

Jaksa kemudian menjelaskan lagi perihal Rp3 miliar permintaan Noel. Menurut jaksa, pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian menanyakan perihal Rp3 miliar permintaannya itu.

Uang tersebut lalu diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia orang kepercayaan Noel, di mana uang itu tersimpan dalam tas jinjing motif batik.

“Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut Irvian Bobby Mahendro melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung Putra Setia,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  23