Hukum

Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Channel9.id-Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi Ahmad Dhani Prasetyo pada sidang ketiga kasus ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Sidang yang mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi Dhani itu, jaksa Rahmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” tegas Rakhmat saat membacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela. “Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.

Sementara, kuasa hukum Dhani, Irfan Iskandar mengatakan, pihaknya tetap teguh lima poin eksepsi sebelumnya. Alasannya, dakwaan itu tidak sesuai dengan KUHAP yang ada.

“Kita menyimpulkan dakwaan jaksa itu yang tidak memenuhi KUHAP. Surat dakwaan itu tidak menyebutkan secara runut pasal yang didakwakan,” ungkap Irfan seusai sidang.

Kuasa hukum lainnya, Aziz Fauzi berharap Ahmad Dhani dapat dibebaskan. Alasannya, Dhani tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan oleh JPU.

“Bahwa pasal (dakwaan) tersebut korbannya hanya orang-perorangan bukan badan hukum bukan organisasi bukan kelompok,” kata Fauzi.

Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  4