Channel9.id-Jakarta. Kejagung menyatakan ada empat jaksa yang mengikuti seleksi jabatan Deputi Penindakan KPK. Kejagung menyebut keempat jaksa itu sudah mendapat restu dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Sudah, keempatnya sudah dapat izin Jaksa Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (13/3).
Keempat jaksa tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Agus Salim; Direktur Eksekusi Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah, Mukri; dan Direktur Uheksi pada Jampidsus, M Rum. Hari membenarkan keempat jaksa tersebut yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK.
KPK sebelumnya menyebut sudah 11 peserta dari Polri dan Kejaksaan Agung yang ikut seleksi pengisian jabatan Deputi Penindakan KPK. 4 peserta dari Kejaksaan Agung dan 7 dari Polri.
“Ada beberapa tadi dari pegawai atau instansi kepolisian dan kejaksaan ya, sementara data yang saya dapat kurang lebih 7 dari Kepolisian dan 4 Kejagung,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (12/3/2020).
Ali belum merinci lebih jelas mengenai identitas kesebelas peserta seleksi pengisian Deputi Penindakan KPK.
Ali mengatakan syarat peserta seleksi untuk Deputi Penindakan minimal setara eselon I. Namun, Ali mengatakan bila mengacu pejabat terdahulu posisi Deputi Penindakan diisi minimal berpangkat jenderal untuk anggota polisi, sedangkan untuk jaksa minimal pangkat 4C.
“Saya belum konfirmasi pangkat masing masing peserta yang mengikuti tes di Kedeputian Penindakan. Tetapi kalau kemudian mengacu di jabatan sebelumnya ya di level kalau kepolisian di jenderal minimal bintang satu dan kalau kejaksaan bintang satu juga atau setara pangkat 4C kalau di kejaksaan,” jelas Ali.