Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (25/7/2023). Mereka akan memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, serta eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Keempat saksi yang dihadirkan JPU di ruang sidang di antaranya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, serta Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.
“Berapa saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (25/7/2023).
“Kami menghadirkan empat saksi, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Usai dihadirkan di ruang sidang, para saksi kemudian diperiksa identitasnya oleh Ketua Majelis Hakim yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah sebagai saksi.
Dalam persidangan ini, Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto, duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.
Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Mereka di antaranya:
1. Irwan Hermawan sebesar Rp 119.000.000.000,00
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000,
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00
4. Johnny G. Plate Rp 17.848.308.000,00
5. Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00
6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000,- dan USD2.500.000
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,
8. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955,-
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 8,03 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate: Dalil Keberatan Tidak Berdasar Hukum
HT