Hot Topic Nasional

Empat Pimpinan KPK Siap Penuhi Panggilan Polda Metro di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan dirinya dan tiga pimpinan KPK lainnya siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pekan depan. Empat pimpinan KPK dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat koleganya Firli Bahuri.

“Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Ia menyadari pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum. Mantan jaksa tersebut mengatakan, pimpinan KPK harus patuh agar persoalan hukum Firli yang sedang berjalan bisa diungkap dengan jelas.

“Kita (KPK sebagai penegak hukum) harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” ucap Johanis.

Polda Metro Jaya diketahui menjadwalkan empat pimpinan KPK diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pekan depan. Empat pimpinan KPK tersebut di antaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

“Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Adapun Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Hingga kini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober 2023. Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Firli tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

Baca juga: Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =