Ia menuturkan, keempat terdakwa yang ditahan itu JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan) dan SES (Rekanan)
Tiga orang terdakwa SES, MT dan SS ditahan Kamis Sore (17/3). Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam hari.
“Alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Yos mengatakan, penahanan keempat terdakwa itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425,
“Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan COVID -19 senilai Rp944.050.768,-sehingga merugikan keuangan negara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.