18 Saksi Diperiksa Terkait  Kasus ACT, Polri Bidik Dugaan TPPU
Hot Topic Hukum

Empat Tersangka ACT Terancam 24 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Empat tersangka kasus dana ACT terancam hukuman maksimal 24 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal berlapis dari mulai pasal penggelapan dana Yayasan hingga pasal TPPU.

Keempat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Baca juga: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana CSR Kecelakaan Lion Air, 10 Miliar Tuk Koperasi 212

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Pelanggaran TPPU ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dan tindak penggelapan dana, ancaman hukumamnya 4 tahun penjara.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana sosial atau CSR yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Satu di antara penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial atau dana CSR untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.

Dana CSR para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dikelola untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022), penyidik menemukan ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar. Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar. Sementara Rp 10 miliar diparkir untuk dana pembiayaan koperasi syariah 212.

Kemudian ditemukan juga ada dana sebesar Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.

Dalam kasus ACT ini, empat orang tersangka yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan N. Imam Akbari dijerat dengan kasus penyelewengan dana yang dikelola ACT, termasuk dana untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  76