Channel9.id-Jakarta. Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi Danareksa ditahan Kejaksaan Agung. Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi keempat tersangka terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT. Aditya Tirta Renata (PT. ATR) tahun 2014-2015.
“Setelah selesai menjalani pemeriksaan pada 3 juni 2020 sebagai tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari, ” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Kamis, (04/06).
Ia menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas Rennier A.R Latief, Mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.
Sementara itu, Direktur PT. Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan Mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Danareksa-Aditya Tirta Renata.
“Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020,” jelas Hari.
Keempat tersangka tersebut, sambungnya, akan ditempatkan secara terpisah di dua rutan berbeda.
“Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang Tersangka dari PT. Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang Tersangka mantan pejabat PT. Danareksa Sekuritas,” pungkasnya.