Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil terkait batas minimal usia capres dan cawapres. Jokowi tak ingin ucapannya nanti disalahmengerti oleh publik.
“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi, dilansir dari video keterangan pers yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi mempersilahkan publik untuk bertanya langsung ke MK yang mengabulkan permohonan syarat pendaftaran capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Ia kembali menegaskan tak ingin berkomentar.
“Silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya,” jelasnya.
Terkait putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang akan maju sebagai cawapres di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan berkomentar. Meski Gibran digadang-gadang masuk bursa cawapres, Jokowi menyerahkan keputusan tersebut kepada partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik. Itu wilayah parpol,” ujarnya.
“Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. MK menyatakan syarat capres-cawapres tetap berusia minimal 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan yang dikabulkan itu merupakan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Pemohon mengajukan uji materiil atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu 2024.
Baca juga: PSI Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Cawapres, Ada Diskriminasi
HT