Channel9.id – Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pembenahan pada dana pensiun (dapen) perusahaan-perusahaan pelat merah yang bermasalah. Terkini, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bakal melaporkan dugaan korupsi dapen di BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada September mendatang.
Erick mengatakan dana pensiun tersebut saat ini masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah diaudit, penyebab dana pensiun itu bermasalah baru dapat diketahui, apakah dikorupsi atau miss management.
Meski demikian, Erick tak menyanggah pelaporan ke Kejagung mundur dari yang sebelumnya dijadwalkan pada akhir Juli.
“Memang kita tadinya mau di akhir Juli tetapi setelah duduk dengan BPKP, dia bilang September. Butuh waktu, ya sudah kita enggak bisa dorong, daripada kita mendorong sesuatu yang nanti komplikasi, tidak bisa membedakan yang mana korupsi, yang mana miss management,” kata Erick kepada wartawan di Pasific Place, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Erick menyebut salah satu modus korupsi yang sering dilakukan lembaga pengelola dana pensiun perusahaan pelat merah yaitu dengan sengaja menghilangkan aset.
Hal ini disampaikan Erick di depan 41 direksi lembaga dana pensiun di lingkungan BUMN di acara ‘Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem’ yang digelar awal tahun lalu.
“Track record-nya sudah ada. Ada aset yang hilang, investasi yang dimainkan atau dana yang dikorupsi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari sekian lembaga dana pensiun yang melakukan korupsi, dua diantaranya adalah Asabri dan Jiwasraya. Oleh karena itu, ia berharap direksi BUMN ke depannya dapat mewarisi kebaikan, bukan masalah seperti kedua dana pensiun tersebut.
Lebih lanjut, Erick mengatakan memenjarakan orang bukan hal yang mudah. Pasalnya mereka memiliki keluarga dan kehidupan sosial.
“Memenjarakan orang bukan sesuatu yang enak. Mereka sendiri punya keluarga, punya sosial, jadi kita harus hati-hati,” kata Erick.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mencium adanya sinyal-sinyal potensi korupsi dapen BUMN. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki imbal hasil investasi atau yield di bawah ketentuan normal.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, ada 4 perusahaan yang mencatatkan yield di bawah angka 4 persen. Padahal, patokan minimal dari besaran yield tersebut yakni pada angka 6 persen.
“Kan kita tahu benchmark kita 6%. Artinya kalau kita taruh di deposito dan SBN (surat berharga negara) aja harusnya minimal dapat yield 5-6%. Ini kenapa ada yang yield-nya 1,4%, 0,9%, 2,1%? Nah ini kita lihat kenapa bisa serendah itu,” kata Tiko dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Asuransi dan Dana Pensiun Beli SBN Rp 83,2 Triliun
Baca juga: Berapa Dana yang Disiapkan Agar Bisa Pensiun dengan Tenang?
HT