Mineral
Ekbis

ESDM Tegaskan Indonesia Tidak Akan Ekspor Mineral Mentah ke AS

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Indonesia tetap melarang ekspor mineral mentah, termasuk ke Amerika Serikat (AS), meskipun ada kesepakatan dagang yang menurunkan tarif bea masuk AS terhadap produk Indonesia menjadi 19%.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan program hilirisasi mineral di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Enggak, enggak [tidak ada ekspor mineral mentah]. Di Undang-Undang jelas, ekspor raw material itu berhenti tiga tahun setelah diundangkan. UU diundangkan tahun 2020, jadi sejak 2023 ekspor mineral mentah dilarang,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/7/2025).

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 103 Ayat (1) UU Minerba, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengolah atau memurnikan hasil tambang di dalam negeri. Pasal 170A juga mewajibkan pembangunan fasilitas pemurnian maksimal tiga tahun sejak UU berlaku, yakni hingga Mei 2023. Setelah tenggat tersebut, ekspor mineral mentah resmi dihentikan.

Mineral yang masuk klasifikasi “kritis” menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 mencakup nikel, tembaga, aluminium, timah, magnesium, mangan, kobalt, dan sejumlah komoditas lainnya.

Tri menambahkan, jika pemerintah memenuhi permintaan Presiden AS Donald Trump untuk melonggarkan kebijakan ekspor mineral mentah, maka Indonesia harus merevisi UU Minerba terlebih dahulu. “Kalau itu dipenuhi, ya kira-kira harus revisi UU,” ujarnya.

Kebijakan hilirisasi ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk memperkuat industri pengolahan dan meningkatkan nilai tambah mineral, alih-alih hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  44