Politik

F-Gerindra Sodik Mudjahid Nilai Kejagung Miliki Catatan Penting Tolak CPNS Transgender

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi II DPR F-Gerindra Sodik Mudjahid menyatakan Kejagung memiliki catatan penting terkait penolakan CPNS yang terindikasi dari kalangan transgender.

“Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN. Dasar berupa Permen, Perpres, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT,” kata Sodik Mudjahid dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11).

Sodik memahami sikap Kejagung yang menolak CPNS dari transgender. Namun, ke depan Sodik meminta ada aturan soal ketentuan LGBT menjadi PNS/ASN.

“Memahami tindakan Kejagung menolak, pasti ada dasar hukumnya. Ke depan harus ada dasar hukum jika akan menerima LGBT sebagai PNS/ASN,” ucapnya.

Sodik menyatakan LGBT memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya. Namun, dia menegaskan LGBT tak berhak menyebarkan pemahaman mereka.

“LGBT berhak mendapat semua hak WNI, kecuali hak untuk mengembangkan, ekspose, kampanye, propaganda, menularkan, mengajak WNI lain untuk berperilaku LGBT seperti mereka,” kata Sodik.

“Selain punya hak, LGBT juga punya kewajiban. Kewajiban dasar LGBT adalah mematuhi hukum di Indonesia serta menjunjung tinggi, menghormati, dan mengamalkan nilai dan ajaran Pancasila, terutama yang paling terkait dengan dirinya, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” jelas Sodik.

Sodik menilai LGBT berhak menjadi PNS jika sudah ada aturan yang memperbolehkan. Namun, dia meminta ada cara dan aturan agar kaum LGBT tidak mengembangkan perilakunya dan harus mau memperbaiki diri.

“Boleh jadi PNS tapi jangan menularkan dan mengembangkan perilakunya, bahkan harus mau memperbaiki dirinya,” tegas Sodik.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  89