Channel9.id – Jakarta. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan (Kepmenbud) RI Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan yang diteken Fadli pada 7 Juli 2025.
“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” demikian bunyi poin kesatu, dikutip dari salinan Kepmenbud Nomor 162/M/2025, diterima Minggu (13/7/2025).
Sebagai pertimbangan, disebutkan dalam Kepmenbud ini bahwa kebudayaan merupakan bagian dari fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
“Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa yang berlandaskan pada nilainilai luhur budaya bangsa dan menjadi haluan dalam pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan,” bunyi huruf b pertimbangan dalam Kepmenbud tersebut.
Kemudian, pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terakhir, disebutkan bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Kepmenbud Nomor 162/M/2025.
Diketahui, tanggal 17 Oktober juga bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Belum ada penjelasan resmi apakah pemilihan tanggal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan hari lahir Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
HT