Channel9.id–Jakarta. Anggota DPD DKI Jakarta, Fahira Idris, tidak datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/3). Dia mangkir dengan alasan ada tugas konstitusional.
Pemanggilan Fahira terkait dugaan penyebaran hoaks virus corona. Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muanas melaporkan Fahira lantaran dinilai menyebarkan berita bohong tentang virus corona melalui akun twitter, @fahiraidris.
Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahardian menyatakan Fahira tidak hadir karena ada tugas sebagai anggota DPD.
“Kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Aldwin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Aldwin menegaskan kliennya tidak menyebarkan hoaks virus corona seperti yang diungkapkan Muanas. Fahira hanya menautkan pemberitaan di salah satu media massa.
Berita itu berisi pengawasan terhadap 136 pasien yang diduga terjangkit virus corona di Indonesia. Data berita itu dirujuk dari pemerintah.
Namun, tegas Aldwin, judul berita tersebut diganti oleh pihak redaksi media tersebut.
“Klik coba masih ada beritanya, dan di situ data-data masih ada, enggak dihapus. Jadi apanya yang hoaks dan oleh karena itu, hal-hal begini bahaya,” ujarnya.
Kemudian, Aldwin menyatakan pihaknya berencana melaporkan Muanas ke polisi. Menurutnya, Muanas sudah melakukan fitnah melalui media elektronik. Fahira, katanya, merasa pernyataannya dimanipulasi Muannas.
“Tentu yang lapor harus yang bersangkutan sendiri (Fahira Idris). (Diancam) pasal fitnah melalui media elektronik karena sudah tersebar,” katanya.
Tak hanya itu, Aldwin meminta polisi menghentikan laporan yang menyeret Fahira. Sebab, ia merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini.
“Prosedurnya membingungkan. Tiba-tiba ini naik ke Bareskrim, terus langsung ngundang klarifikasi dari yang bersangkutan,” tuturnya.
(Hendrik Yaputra)