Channel9.id-Jakarta. Fahri Hamzah mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kelima petinggi tersebut adalah Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Mohamad Sohibul Iman.
Terdapat delapan daftar aset yang diajukan sita eksekusi, berupa rumah hingga kendaraan dengan total nilai Rp 30 miliar milik para tergugat.
Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief mengirimkan surat permohonan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/07).
“Suratnya telah kami ajukan. Agar tidak lagi menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan Mahkamah Agung itu adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Mujahid menjelaskan ada beberapa aset yang diajukan pihaknya untuk disita. Aset itu berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa tempat. Namun ia tidak merinci delapan aset yang diajukan untuk disita. Muhajid hanya menyebut beberapa
“Saya bilang ada rumah dan bangunan, ada kendaraan. Aset bergerak maupun tidak bergerak. Kalau dijelaskan detail khawatir nanti pihak-pihak itu ada upaya mengamankan,” katanya.
“Ada di Kemang, ada juga di Tangerang, di sekitar Jabodetabek. Karena ada yang pernah jadi ketua MPR, Wakil Ketua DPR, ada yang jadi Ketua DPR kan,” lanjut Mujahid.
Menurut Muhajid, perkara ini sudah terlalu lama berjalan sejak putusan terakhir dari Mahkamah Agung. Namun, para tergugat tak kunjung membayar denda sehingga pihaknya berharap perkara ini dapat segera selesai, tambahnya.
“Harapan kami harus segera dieksekusi. Ini sudah selesai dari dulu. Kalau boleh saya istilahkan ini ada pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Majelis hakim menilai pemencatan terhadap Fahri Hamzah tidak sah, selain itu PKS juga dihukum dengan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri.