Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) saat ini mengelola data yang sangat besar. Data tersebut bersumber dari data kependudukan, baik itu KTP-el, Kartu Keluarga maupun data yang lain. Hampir 200 juta data penduduk Indonesia yang sudah terekam oleh Dukcapil disimpan dalam data center terpusat.
Keberhasilan Dukcapil dalam membangun data center ini tak lepas dari peran konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP. Meski dalam perjalanan ada kasus hukum yang mengiringi, namun proyek-e-KTP memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi perkembangan dan pemanfaatan data kependudukan di Indonesia.
Tinggal bagaimana data yang sangat besar atau big data ini bisa manfaatkan dan bagaimana caranya. Dalam suatu kesempatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan secara menarik, bagaimana big data yang dimiliki oleh Dukcapil bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Untuk penyelenggaraan Pemilu, untuk verifikasi data, untuk kepentingan survey, penyelenggaraan jaminan sosial bahkan juga untuk kepentingan bisnis bagi para korporasi.
Prof Zudan mencontohkan misalnya akan mencari data kependudukan di wilayah Kalimantan Selatan, maka bisa langsung mendapatkannya. Tinggal klik https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/. Isinya sangat lengkap mulai dari jumlah kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, desa, hingga jumlah penduduk, jumlah KK, berapa yang meninggal, struktur agama, usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan status perkawinan, sampai ke golongan darah penduduk di provinsi yang diklik. Bahkan bisa dibuka langsung sampai ke tingkat desa.
Ditjen Dukcapil saat ini memiliki big data, antara lain system data kependudukan berbasis Geographic Information System (GIS). Dengan data ini, dunia usaha/lembaga keuangan dan perbankan jika ingin melakukan penetrasi pasar, bisa memanfaatkan peta GIS yang berbasis wilayah administrasi hingga ke tingkat desa.
Sedangkan data penduduk sendiri mencakup sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometric berupa sidik jari dan irish mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia setiap pribadi penduduk. Dukcapil terus meningkatkan dan mengoptimalkan tambahan data masing masing elemen sehingga statistik kependudukan semakin lengkap.
Dukcapil saat ini memiliki pekerjaan besar, bukan sekedar memberikan layanan administrasi kependudukan. Namun sedang membangun reputasi dan branding baru bagi Indonesia melalui layanan publik berbasis pemanfaatan kependudukan. Dengan memperkuat konsep single identity number (SIN) yaitu satu penduduk, satu alamat, satu identitas. NIK atau SIN ini akan menjadi landasan untuk berbagai keperluan pelayanan publik.
Ke depan pemanfaatan e-KTP akan semakin luas bisa untuk boarding, tidak lagi memerlukan pemeriksaan secara fisik. Cukup hanya mengarahkan wajah kepada CCTV, maka kemudian dilakukan face tracking atau face recognition. Hal itu bisa dilakukan jika systemnya sudah berjalan, sehingga akan jauh lebih efisien dan efektif. Manifest setiap penumpang yang naik pesawat pun akan terdata secara elektronika, lengkap dengan data kependudukannya.
Data kependudukan yang adai di Dukcapil berbasis data registrasi lengkap dengan by name by address. Data by name by addres ini mampu mengikis potensi adanya data ganda. Dengan sistem informasi kependudukan yang terpusat, tingkat akurasi jumlah penduduknya menjadi lebih presisi dan bisa dipertanggungjawabkan.
Bagaimana mengukur kepadatan penduduk agar dunia usaha bisa melakukan penetrasi pasar dengan lebih akurat? Data GIS yang dibangun Dukcapil, lagi-lagi yang bisa menjawabnya.Misalnya seluruh Pulau Kalimantan yang luasnya hampir 4 kali pulau Jawa, total penduduknya hanya 16 juta atau 6 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Papua hanya berisi 2 persen penduduk, Maluku hanya 1,9 persen.Inilah kawasan yang penduduknya masih sangat sedikit. Bandingkan dengan jumlah penduduk Pulau Jawa sebesar 147 juta jiwa atau 55 persen dari jumlah 272 juta penduduk Indonesia.
Dengan data kependudukan yang terus berubah, maka sistem administrasi negara juga ikut dibenahi, antara lain dengan digitalisasi menuju era satu data. Semangat satu data kependudukan, berlandaskan pada UU Adminduk Pasal 14 UU No 23 Tahun 2006. Yakni menggunakan NIK sebagai basis data penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi dan sertifikat tanah.
Namun demikian perkembangan sistem administrasi kependudukan (adminduk) sangat membutuhkan dukungan dari berbagai sektor yang menjadi ekosistem. Dalam hal ini adalah lembaga negara dan swasta. Adminduk akan tumbuh kalau ekosistemnya mendukung. Karena itu Dukcapil menggandeng semua sektor baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan layanan publik untuk menggunaan data kependudukan Dukcapil. Pihak Dukcapil tidak memberikan data kependudukan atau data pribadi namun hanya memberikan hak akses untuk melakukan verifikasi nasabah.
Dengan hak akses si pengguna data diberikan password untuk mengakses atau memverifikasi satu per satu sesuai kebutuhan. Dengan password tersebut,maka pengguna bisa mengakses melacak NIK orang yang akan diverifikasi dan mencocokan data yang ada di data base Dukcapil. Apabila diperlukan Dukcapil juga bisa memberikan hak akses data sidik jari,irish mata dan foto wajah seseorang.
Saat ini Dukcapil sudah bekerjasama dengan hampir 5 ribu lebih lembaga, baik lembaga pemerintah maupun swasta. Padahal pada tahun 2015 hanya dengan 30 lembaga. Melesatnya jumlah lembaga yang bekerjasama tak lepas dari proses penciptaan ekosistem data system informasi kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil.
Mereka terus mensosialisasikan perkembangan terbaru layanan yang dimiliki Dukcapil. Memudahkan publik untuk mengakses dan mendapatakan data kependuduk. Pada akhirnya, manajemen data yang dikelola oleh Dukcapil menjadi basic banyak lembaga yang berurusan dengan layanan publik.