Hot Topic Hukum

Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Terancam 15 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Tiga tersangka kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Ahmad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat terancam 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat 19 November 2021

Dia menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang terorisme dan UU Khusus Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pendanaan Terorisme.

Baca juga: Polri: Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Berada di Mabes, Masih Jalani Pemeriksaan

“Dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Terorisme Tentang Amal Zakat, akan disangkakan UU khusus Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyatakan, ketiganya dapat menjalani masa hukuman selama 15 tahun. Alasannya, ketiganya terlibat aktivitas terorisme dan pendanaan terorisme.

“Kalau berdasarkan pendanaan teroris 15 tahun penjara. Itu kita masih mendalami yang jelas terlibat pendanaan, jadi Densus menerapkan 2 aktivitas dan pendanaan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan selama 14 hari ke depan. Oleh karena itu, keluarga maupun pengacara belum dapat menemui sesuai keputusan penyidik.

“Densus 88 sampai 14 hari sesuai UU Terorisme Pasal 28 Ayat 1 memiliki waktu 14 hari pendalaman,” ungkapnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  65