Hot Topic

Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri di Saat Pandemi Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menjelaskan jika pembahasan fatwa telah dilakukan sejak 6 Mei 2020. Pembahasan tersebut terkait banyaknya pertanyaan masyarakat akan pelaksanaan salat Ied dalam kondisi saat ini.

Asrorun mengatakan, rapat pembahasan final yang diikuti 41 anggota dan Pimpinan Komisi Fatwa dengan cara daring dipimpin ketua dan sekretaris komisi fatwa pada Rabu (13/05).

Fatwa ini, lanjutnya, dapat menjadi pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri .”Secara substansi fatwa ini telah rampung kalaupun ada sedikit perbaikan untuk perbaikan redaksi saja , ” kata Asrorun.

Fatwa tertanggal 13 Mei itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof H. Hasanuddin AF, Sekretaris, Asrorun Niam Sholeh dan diketahui Wakil Ketua MUI Pusat KH Muhyiddin Junaedi, MA serta Sekretaris Jenderal, Anwar Abbas.

Berikut ini fatwa MUI No 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

  1. Dalam ketentuan hukum disebutkan
  2. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).
  3. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
  4. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
  5. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
  6. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

II.Fatwa  menegaskan pula ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan covid-19

  1. Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
  2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
  3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.
  4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III.Sedangkan panduan kaifiat salat Idul Fitri Berjamaah

  1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
  3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ  رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

  1. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
  2. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

  1. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  2. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  3. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

  1. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  2. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  3. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  88