Jaksa dan Hakim Dalam Bansos Juliari Batubara
Opini

Fenomena Rempang

Oleh: Dr. Azmi Syahputra

Channel9.id – Jakarta. Investor harus berporos pada keseimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup serta perlindungan masyarakat hukum adat.

Pemerintah wajib memperhatikan, melindungi prinsip hukum adat masyarakat suku asli Melayu pulau Rempang dan kampung tua Galang.

Karenanya pemerintah harus segera turun dan fokus mengatasi kisruh pulau Rempang untuk menemukan sebab akibatnya. Dimana kini telah terjadi unjuk rasa perlawanan masyarakat kepada petugas pada Senin (11/9) lalu.

Perlu diingat biasanya perlawanan masyarakat secara kolektif muncul karena ada ketidakadilan dan posisi tawar masyarakat yang tidak kuat. Apalagi menghadapi para pelaku fungsional pengendali perusahaan dari negara lain.

Perlu diketahui komunitas suku Melayu adalah salah satu entitas bangsa termasuk dalam hubungan bangsa dan suku bangsa. Bangsa tidaklah muncul secara spontan tanpa suku bangsa yaitu unsur tradisi kampung tua. Karenanya demi urgensi perlindungan masyarakat, hendaknya pemerintah jangan abaikan hak masyarakat adat. Perlu prinsip keadilan antar generasi pada saat mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan hak lahan masyarakat suku asli.

Penguasaan lahan untuk investor seharusnya dilakukan dan dilandasi evaluasi yang sungguh-sungguh. Termasuk memastikan telah mendapatkan penerimaan masyarakat. Karenanya sampai saat ini masih ada perlawanan masyarakat, pemerintah harus segera menuntaskan permasalahan ini.

Jika perlu pemerintah melakukan pengukuhan kembali batas hak masyarakat adat asli, agar jangan sampai ada lagi pengabaian negara kepada hak masyarakat, terutama lahan masyarakat adat.

Sebab bila negara meniadakan pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat yang merupakan original intent pendiri negara.

Jadi dari kejadian ini harus rekonstruksi kembali hak penguasaan negara atas tanah. Jangan pula dihambat jika masyarakat mempertahankan hak komunalnya atas tanah. Di lain sisi bagi aparat tidak boleh melakukan kekerasan atau penembakan, jika ada konflik masyarakat adat dengan adanya eksploitasi lahan masyarakat baik berupa perkebunan besar maupun sektor pertambangan atau jenis investasi lainnya.

Ada pepatah melayu “Akar bambu kuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi”. Yang dapat dimaknai aturan positif itu kuat akan tetapi suatu persetujuan dan kehendak bersama lebih kuat dari pada peraturan hukum atau pakai jalur kekuasaan.

Penulis adalah
Sekjen Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia)

Baca juga: Terancam Relokasi, Warga Desak Jokowi Hentikan Pembangunan di Pulau Rempang Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  78