Channel9.id – Jakarta. Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang salah satunya adalah FPI.
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 tertulis bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Menanggapi hal itu, Ferdinand Hutahaean mendukung langkah Polri dalam pembubaran ormas terutama FPI atas dasar Hukum UU tentang Ormas.
“Saya mendukung pembubaran FPI dengan dasar Hukum UU tentang Ormas. Saya mendukung langkah Polri untuk membubarkan ormas-ormas radikal. Bravo Polri!,” katanya melalui akun Twitternya, @FerdinandHaean3, Kamis 24 Desember 2020.
Enam nama Ormas yang tertulis dalam STR Kapolri yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
(HY)