

Channel9.id – Jakarta. Kasus pembunuhan Brigadir J membuat karir Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat melalui persidangan kode etik, Kamis 25 Agustus 2022.Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Tetapi mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami buat mengajukan banding,” ucap Ferdy Sambo dalam sidang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 agustus 2022 dini hari.
Ferdy pula mengakui kesalahannya terkait jadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
“Mohon izin pimpinan KKEP gimana kami sampaikan dalam proses sidang, kami mengakui seluruh perbuatan serta menyesali seluruh perbuatan yang kami jalani terhadap institusi Polri,” jelasnya.
Walaupun begitu, Ferdy menyebut dirinya hendak menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
“Apapun keputusan banding kami siap buat melakukan,” ungkapnya.
Lebih dahulu, Ferdy Sambo sudah berakhir melakukan persidangan kode etik buntut perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat malam.
Hasilnya, Polri resmi melaksanakan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ataupun PTDH selaku anggota polri,” ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan persidangan, Jumat.
HY