Ferdy Sambo Mengaku Nasibnya Terperosok Nestapa Setelah Mendekam di Jeruji Besi
Hot Topic Hukum

Ferdy Sambo Mengaku Nasibnya Terperosok Nestapa Setelah Mendekam di Jeruji Besi

Channel9.id – Jakarta. Kehidupan Ferdy Sambo berubah drastis lantaran mendekam di balik jeruji besi. Sambo mengaku tidak pernah membayangkan bahwa hidupnya akan jatuh terperosok nestapa setelah kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo mengatakan saat ini dia telah ditahan selama 165 hari. Selama di tahanan, Sambo mengaku tidak bisa bertemu keluarga, teman, dan sahabatnya.

“Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handai tolan,” ujar Sambo saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Ferdy Sambo Merasa Difitnah Sebagai Bandar Judi, Selingkuh dan LGBT

Sambo merasa hidupnya yang dulu bahagia, kini menjadi suram. Sambo mengaku saat ini hidupnya, tidak lagi bahagia.

“Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap,” ucap Sambo.

Sambo mengaku sering merenung di tahanan. Dia tidak membayangkan hidupnya yang dulu terhormat kini terperosok nestapa.

“Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan. Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului,” tutur Sambo.

Seperti telah diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  49