Firli Bahuri Ajukan Pengunduran Diri dari Komisioner KPK
Hot Topic Nasional

Firli Bahuri Ajukan Pengunduran Diri dari Komisioner KPK

Channel9.id – Jakarta. Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli mengundurkan diri dari jabatannya lantaran terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sore ini. Firli juga mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada RI 1 melalui Mensesneg,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) malam.

Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” tutur Firli.

Pada kamis ini, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan etik Firli Bahuri terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.

“Tidak ada pak Firli,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (21/12).

Sebelumnya, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi pada 25 November 2023. Jokowi lantas mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.

Baca juga: Polda Metro Nilai Alasan Firli Mangkir Pemeriksaan Tak Patut dan Tak Wajar

Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL ini, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat dia masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sementara itu, dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =