Channel9.id – Jakarta. Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan Praperadilannya. Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu menilai PN Jakarta Selatan semestinya tidak menyatakan ‘permohonan pemohon tidak diterima’.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli dalam jumpa pers di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Padahal, lanjut Firli Bahuri, dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun dalam pada putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan dirinya tidak demikian.
“Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” sambungnya.
Selain itu, Firli merasa kaget karena ahli yang dihadirkannya seperti Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra tidak mampu membuat hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya.
Meskipun begitu, ia mengaku tetap menghormati putusan hakim tersebut. Firli menyatakan bakal tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
“Tentulah kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum,” terang Firli.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim PN Jaksel menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Hakim Imelda juga menyebut status Firli sebagai tersangka dianggap sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tutur dia.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Sementara, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
Tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
HT