Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang belum juga ditahan kendati sudah berstatus tersangka.
Listyo Sigit menilai penyidik memiliki berbagai alasan subyektif atas keperluan penahanan terhadap Firli.
“Ya ikuti saja prosesnya tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujarnya kepada wartawan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Adapun Firli telah diperiksa oleh penyidik kepolisian pekan lalu, Jumat (1/12/2023), usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Menurut Sigit, sapaannya, penanganan kasus Firli akan terus berproses. Dia menyebut hal terpenting yakni penuntasan kasus.
“Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik [Firli belum ditahan], saya kira semuanya tetap berproses. Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” tuturnya.
Penilaian serupa telah disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Arief Adiharsa usai pemeriksaan Firli pekan lalu.
“Belum diperlukan [penahanan Firli Bahuri],” kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
“Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri
IG