Channel9.id-Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law cipta kerja, untuk kluster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” kata Puan, Kamis, 23 April 2020.
Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat khususnya serikat pekerja.
Dia meminta Baleg DPR tidak membahas dahulu materi-materi pada kluster ketenagakerjaan. Puan meminta penundaan sampai ada masukan aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan kluster tersebut, misalnya kalangan kelompok pekerja dan buruh.
Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi Covid-19.