Channel9.id-Jakarta. Pemerintah memastikan formula kenaikan upah buruh pada 2020 mengikuti formula lama yang dirumuskan pemerintah. Formula tersebut adalah laju pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan saat ini pertumbuhan ekonomi berada dikisaran lima persen dengan inflasi tiga persen. “Bila dihitung, kira-kira kenaikan upah berarti sekitar 8 persen,” ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2019.
Menurut Hanif, perhitungan kenaikan upah masih mengikuti regulasi lama. “Kecuali kalau nanti peraturan pemerintah direvisi,” kata dia.
Adapun Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendesak pemerinah mengkaji ulang peraturan pemerintah tentang pengupahan dengan menyesuaikannya kondisi sekarang. Dia menyatakan akan menerima usulan tambahan indikator dalam menentukan besaran kenaikan gaji sesuai permintaan kaum buruh. “Misalnya, buruh minta naik Rp10 juta, harus dilihat dasarnya dan didiskusikan,”ujarnya.