Channel9.id-Jakarta. Forum Lintas Hukum Indonesia menilai keputusan Agus Rahardja mengembalikan mandat ke presiden tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah sebuah pengalihan tanggung jawab yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab,” kata perwakilan Forum Lintas Hukum Alfons Loemau, Jakarta, Minggu (15/9).
Selain itu, Alfons menyatakan keputusan itu berakibat tidak berfungsinya KPK untuk memberantas korupsi.
“Maka segala fungsi penyidikan dan penuntutan yang berpuncak pada pimpinan KPK yang kolektif kolegial, secara hukum berada dalam keadaan berhenti,” kata Alfons.
Alfons pula menyatakan seharusnya pimpinan KPK tidak mengambil keputusan itu, karena KPK merupakan bagian dari lembaga negara penegak hukum.
“Namun yang terjadi justru pimpinan KPK secara serentak “mendeclare” telah mengembalikan seluruh tugas, fungsi, peran dan kewajiban KPK kepada Presiden terhitung tanggal 13 September 2019,” kata Alfons.
Oleh karena itu, Forum Lintas Hukum Indonesia menyarankan presiden dan DPR segera menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi organisasi. Serta, menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk mewadahi pegawai KPK yang memiliki nilai-nilai dasar.
“Nilai nilai dasar iitu, yakni akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yang harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian sehari-hari,” kata Alfons.(vru)