Channel9.id-Jakarta. Forum Lintas Hukum Indonesia menolak Aleks Marwata maupun Basaria Panjaitan yang tetap ingin memimpin KPK hingga Desember 2019. Alfons Loemau menyatakan keinginan itu menyalahi struktur pimpinan KPK yang bersifat kolektif.
“Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dengan formasi 5 (lima), maka keputusan pimpinan KPK menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2016, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat semua pimpinan KPK,” kata perwakilan Forum Lintas Hukum Indonesia Alfons Loemau, dalam diskusi bertajuk Quo Vadis KPK Pasca Mundurnya Agus Rahardja Dkk, Rumah Makan Ayam Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Alfons pula meragukan keinginan Basari memimpin KPK hingga Desember nanti. Menurutnya, memimpin KPK tidak bisa dilakukan seorang diri.
“Tidak mungkin dapat dilakukan hanya seorang diri,” kata Alfons.
Terkait keputusan Agus Rahadrjo mengembalikan mandat pimpinan KPK kepada Presiden, Alfons menganggap keputusan itu tidak beradab.
“Ia mengembalikan mandat yang diperoleh secara konstitusional dengan cara-cara yang inkonstitusional kepada Presiden agar Presiden Jokowi mengelola sendiri PK,” kata Alfons.
Menurut Alfons, keputusan Agus tidak bertanggung jawab dan mengabaikan nilai dasar lembaga negara.
“Ini adalah sebuah pengalihan tanggung jawab yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab, tidak memiliki dasar moral dan etika dalam kepemimpinan,” kata Alfons. (VRU)