Hot Topic Hukum

FPI Jadi Front Persatuan Islam, Ini Tanggapan Polri

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memutuskan melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai Rabu 30 Desember 2020 kemarin. Diantara pertimbangannya, FPI sudah dianggap bubar pada tahun 2019 dan terlibat tindakan terorisme.

Namun, tidak menunggu waktu lama, sejumlah pengurus FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI).

Baca juga: Front Pembela Islam Ganti Nama Front Persatuan Islam

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Polri hanya fokus untuk melarang atribut dan kegiatan atas nama Front Pembela Islam (FPI).

“Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja,” kata Rusdi, Kamis 31 Desember 2020.

Rusdi menjelaskan, Polri bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.

Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi soal perizinan ormas.

“Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =