Channel9.id – Jakarta. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono mengeklaim revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.
Budisatrio yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR menyebut revisi ini tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.
“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” kata Budisatrio dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
“Selain itu, fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR RI, sesuai dengan kewenangannya,” sambungnya.
Menurutnya, substansi revisi UU ini jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Ia menyebut isu kebangkitan dwifungsi militer melalui RUU TNI merupakan disinformasi.
“Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi,” katanya.
Lebih lanjut, Budisatrio Revisi UU TNI menegaskan bahwa TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya, untuk memastikan bahwa TNI tetap memiliki otoritas dalam aspek pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.
“Koordinasi ini bertujuan agar kebijakan pertahanan selaras dengan kebutuhan strategis di lapangan. Poin ini hanya mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945 bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang komando atas TNI,” ujarnya.
Selain itu, Budisatrio menyebut TNI juga diberi mandat untuk melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, terutama dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.
“Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Budisatrio.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025, Kamis (20/3/2025) hari ini.
Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat bertanya kepada para anggota dewan yang hadir apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi Undang-Undang. Para anggota dewan menjawab setuju.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II itu.
“Setuju,” jawab ratusan anggota dewan yang hadir.
Setelah itu, Puan mengetok palu sebagai simbol disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang.
HT