Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Rancangan Undang-undang Pemilu, karena terkesan sebagai upaya membatasi pertarungan dalam pemilihan presiden (pilpres). “Sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi agar pertarungan di Pilpres yang menyebabkan semakin kecil peluang mengusung calon yang mengarah kepada terciptanya polarisasi yang hanya menghadirkan dua paslon,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2020.
Dia menilai penerapan presidential threshold tersebut juga tidak logis karena acuannya menggunakan patokan ambang batas hasil pemilu sebelumnya. Mengutip Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Guspardi mengatakan, yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 yang berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Guspardi menambahkan, “Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang.”
Hal tersebut, menurut dia, didasari hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2019, yaitu dari sembilan partai yang berhasil melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen. Karena itu menurut dia sangat dimungkinkan setiap partai politik membentuk sebuah koalisi untuk mencapai presidential threshold 20 persen dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon.
“Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja dan paling tidak partai yang lolos ke Senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Guspardi.
Politisi PAN itu menilai semakin banyak calon di pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa Kepala Negara pilihannya ke depan. Menurut dia, rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik, tidak perlu direkayasa dan kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak untuk mengusung calon Presiden, itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan beberapa isu krusial yang ada dalam draf Rancangan Undang-undang Pemilu yang akan dibahas secara mendalam, salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden. Untuk ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, ada usulan 20 persen kursi parlemen dan 25 persen dari suara sah nasional.