Hot Topic

FSGI Desak Pemerintah Segera Angkat 34.494 Guru Honorer yang Lulus PPPK

Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu, dan BKN, segera menyelesaikan masalah guru honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Maret 2019 lalu

Pasalnya, hingga saat ini, sebanyak 34.494 guru honorer, khususnya Kategori 2 (K2), yang lulus PPPK belum kunjung mendapat SK pengangkatan.

“Guru honorer yang sudah lulus PPPK, belum kunjung diangkat dan masih terkatung-katung nasibnya. Ini harus jadi perhatian serius Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu, dan BKN,” kata Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan Salim saat dihubungi, Senin (22/6).

“Jangan biarkan status 34.494 guru honorer yang lulus PPPK ini tidak jelas. Mereka sudah direkrut sejak 2019, seharusnya statusnya bukan guru honorer lagi tetapi ASN PPPK,” lanjut Satriawan.

Menurut Satriawan, perlakuan terhadap guru honerer yang sudah lulus seleksi PPPK berbanding terbalik dengan seleksi ASN (PNS). Para peserta seleksi PNS sudah mendapatkan SK pengangkatan. Padahal, baik seleksi PNS maupun PPPK, dilakukan di waktu yang sama.

“Ini sangat diskriminatif perlakuannya ketimbang proses seleksi ASN (PNS), yang prosesnya sangat relatif mudah. Sama-sama tes dan lulus 2019. Yang PNS ini sudah diangkat, penempatan, ikut prajabatan, dan sudah terima gaji. Sedangkan Nasib PPPK masih terkatung-katung,” kata Satriawan.

Selain itu, FSGI meminta pemerintah daerah segera menaikan gaji guru honorer minimal setara UMP.

“Sebab para guru honorer ini mereka juga mengajar full bahkan lebih dari 24 jam juga. Di sisi lain keberadaan mereka membantu guru-guru tetap (ASN),” kata Satriawan.

Satriawan pun menuturkan, nasib guru honorer di sejumlah daerah.

“Ada contoh curhatan cerita guru honorer ke kami (FSGI). Guru honorer SD di Lombok, gajinya 50 ribu/bulan. Sudah mengajar 17 tahun. Ikut Seleksi Guru P3K tak lolos,” ucapnya.

“Kemudian, Guru Honorer SMP Negeri di Blitar. Gaji 1 juta/bulan. Ikut tes PPPK juga tak lolos. Sudah Sertifikasi Guru, tapi Dinas pendidikan meminta mereka untuk, Pilih dapat upah 1 jt/bulan dr APBD atau hanya menerima TPG/bulan. Tak boleh dua-duanya,” kata Satriawan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  77