Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan Akhir Tahun Pendidikan Sepanjang 2023, yang meliputi meningkatnya kasus kekerasan berupa perundungan di satuan pendidikan.
Dalam momentum pemilu ini, FSGI berharap agar para capres dan cawapres memiliki perhatian besar pada pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan memfasilitasi penanganan gangguan kesehatan mental bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.
FSGI mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2023 mencapai 30 kasus perundungan, dimana 80% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Ke-30 kasus tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses. Jumlah ini meningkat karena pada catatan FSGI tahun 2022 ada 21 kasus perundungan, atau ada peningkatan 9 kasus,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo, Sabtu (30/12/2023).
Dari 30 kasus tersebut, 50% terjadi dijenjang SMP/sederajat; 30% terjadi dijenjang SD/sederajat; 10% di jenjang SMA/sederajat dan 10% di jenjang SMK/sederajat. Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik.
Lebih lanjut, Heru menuturkan FSGI mengapresiasi Kemendikbudristek atas dibuatnya regulasi yang melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Tindak kekerasan Di Satuan Pendidikan;
Dia juga menambahkan FSGI juga mengapresiasi keluarnya Petunjuk Teknis atau Juknis untuk memudahkan sekolah mengimplementasi Permendikbudristek No. 46/2023 tentang PPKSP, yaitu melalui Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49-M-2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan PPKSP.
“FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, diantaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif,” tuturnya.
FSGI mendorong percepatan pembentukan Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah-sekolah dan Tim SatuanTugas di kabupaten/kota/provinsi.
FSGI mendorong Pemerintah Daerah dan Kemendikbudristek untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim PPK dengan panduan berdasarkan Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49-M-2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan PPKSP;
Meningkatnya kasus peserta didik yang mengalami masalah gangguan kesehatan hingga depresi dan melakukan perconbaan bunuh diri, maka FSGI mendorong perlu adanya upaya pemulihan psikologi oleh Pemerintah Daerah. Sekolah harus bekerjsama dengan Dinas PPPA atau Dinas Sosial terkait penanganan psikologi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tenbtang PPKSP.
“FSGI mendorong Kemendikbudristek bekerjasama dengan BPIP melakukan sosialisasi secara masif ke guru/sekolah, dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota terkait perubahan mata Pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila,” tandas Heru.
IG