Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinanan atas kasus dugaan perundungan/kekerasan fisik, yaitu memukul korban dengan kayu bahkan disundut rokok terhadap siswa Binus Internasional School oleh teman-temannya.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah, padahal lokasi kejadian di sebuah warung tomngkrongan yang letaknya di belakang sekolah.
“Padahal anak korban maupun pelaku diduga kuat semuanya bersekolah di tempat yang sama, yaitu Binus International School,” ujar Heru dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
Heru pun menduga kuat bahwa sekolah ini kemungkinan belum mengimplementasikan Permendikbudristek 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP). Karena menurut Permendikbudristek 46 cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah diantaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut.
“Apalagi ini adalah geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus International School. Seharusnya sekolah dapat mengindetifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik adik kelas melalui cara kekerasan,” jelas Heru.
FSGI mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School yang diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama) yang ijinnya dari Kemendikbudristek. Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang PPSK.
“FSGI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan perundangan yg berlaku. Jika korban dan pelaku masih usia anak ( 18 tahun ke bawah) maka dalam penanganannya, kepolisian harus menggunakan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA),” ujarnya.
Lebih lanjut, FSGI mendorong anak korban mendapatkan pemulihan psikologi, harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak.
Heru mengatakan, geng sekolah saaat ini sudah menjamur di berbagai sekolah, oleh karena itu FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah bersama Kemendikbudristek untuk memikirkan cara dan terapi yang tepat untuk mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan.
FSGI juga mendorong anak-anak pelaku dirahasiakan identitasnya sebagaimana ketentuan dalam UU 11/2012 tentang SPPA, baik oleh pihak kepolisian maupun media massa.
FSGI juga mendorong masyarakat untuk menghentikan share video ke media social, jika kita menerima, cukup berhenti di kita dan jangan di sebar lagi. Karena ketika di share lagi, berpotensi ada peniruan peserta didik lain di Indonesia, menimbulkan trauma, dan jejak digital akan berdampak buruk baik pada anak korban maupun anak-anak pelaku.
Baca juga: Kasus Perundungan yang Melibatkan Anak Vincent Rompies Sedang Ditangani Polisi
IG