Channel9.id – Jakarta. Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menanggapi kabar terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu kan baru berita, saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Meski kabar tersebut belum dikonfirmasi oleh KPK, Rudy menegaskan kader PDIP taat hukum dan solid jelang terselenggaranya Kongres PDIP pada 2025.
“Kader dan simpatisan PDIP masih tetap solid. PDIP tidak terpengaruh oleh kabar tersebut,” kata Rudy.
Ia juga memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
“Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat,” katanya.
Ia mengatakan kader PDIP dididik tentang ideologi. Oleh karena itu, menurut dia para kader partai paham dan taat aturan undang-undang.
“Sehingga kalau kami salah nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum dan proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Disinggung soal keputusan KPK tersebut, pihaknya belum mengetahui kabar pastinya.
“Saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa, kan baru ada di medsos itu. Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi kan DPP partai, terutama bidang hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bakal mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, PDIP: Politisasi Hukum Kuat Sekali
HT