Channel9.id-Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (GGAPA) bukan Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan para ahli.
“Saat kita membahas tentang usulan KLB, Kemenkes sudah mengumpulkan itu semua yang terkait, termasuk Ikatan Kesehatan Masyarakat (IAKMI) kemudian dari epidemiologi semua pakar-pakar kita kumpulkan,” beber juru bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, Kamis (9/3).
Baca juga: BPOM Uji Kandungan Sirop yang Diminum Pasien Gagal Ginjal Akut, Terbukti Aman Boleh Dikonsumsi
Setelah diskusi, kemudian diputuskan bahwa GGAPA bukan KLB. “Kemarin itu harus diskusi panjang. Jadi akhirnya berkesimpulan tidak (berstatus KLB) ya. Karena penentuan KLB itu menurut yang mayoritas suara berkaitan penyakit menular. Gagal ginjal kan tidak (menular),” terang dr Syahril.
Meski begitu, dr Syahril mengatakan pihaknya tetap menganggap serius GGAPA. “Karena ini kegawatan dan banyak korbannya. Respons-nya harus cepat, tepat. Makanya kita menghentikan obat, mendatangkan obat dan seterusnya. Respons-nya tetap seperti KLB,” ujar dr Syahril.
Diketahui, belum lama ini kasus itu kembali muncul di DKI Jakarta, dan sebelumnya menyebabkan 200 anak di 27 provinsi meninggal per Desember 2022 lalu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengimbau para orangtua untuk mencatat riwayat obat anak sebagai langkah antisipatif kejadian serupa. Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga mengimbai dokter agar tak meresepkan obat cair.